Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Pelesiran ke Banjarmasin, KPK Beri Peringatan Keras Mardani Maming

by Fadlan Butho
20/02/2024
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan keras atas dugaan aktivitas terpidana kasus korupsi Mardani Maming di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Termasuk dugaan Mardani pelesiran ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar menindaklanjuti dugaan hal tersebut.

“Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan Mardani sebagai warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas. Hal itu sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.

Ali turut menyampaikan kajian KPK yang menemukan risiko korupsi yang tinggi dalam pengelolaan Lapas. Terlebih, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan kasus suap di Lapas Sukamiskin.

“Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi,” tambah Ali.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Mardani yang saat ini masih dalam masa tahanan di Bandung, telah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.

Deddy menuturkan Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Aktivitas itu pun dikawal oleh polisi dan petugas Lapas yang ikut juga dalam penerbangan.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.

Namun, Deddy belum menjelaskan alasan Mardani terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Mardani, dalam tiket itu juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Mardani divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas suap izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar imbas tindakan korupsinya itu.

Laporan: Ibnu Yaman

Previous Post

Usut Korupsi IUP Timah, Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru

Next Post

AHY Dikabarkan jadi Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto jadi Menkopolhukam

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.