HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan pihak suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris terkait pemeriksaan penyidik atas kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Sebelumnya, Faisal Harris diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Namun ia berdalih bahwa pemeriksaan sarat politis karena sedang calon legislatif 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Faisal Harris murni pengusutan perkara di lembaga antirasuah.
“Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (18/1/2024).
Ali menekankan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap Faisal Harris pada Selasa, 19 Desember 2023, untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini.
Faisal Haris diduga sangat mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut. Karena itu, dia diperiksa.
Ali juga menggaransi bahwa di persidangan, Jaksa KPK bakal mengungkap terang kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini. Dikatakan Ali, KPK bakal maksimal dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari proyek bansos.
“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” tegas Ali.
Sementara Penegak Hukum di KPK kepada HARNAS.CO.ID dan sejumlah wartawan membeberkan kaitan Faisal Harris dalam kasus bansos. Mantan Vice President Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diduga sangat tahu alur bagaimana uang hasil korupsi bansos dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 itu digunakan dan disembunyikan.
“Uang yang dinikmati oleh salah satu tersangka itu memang mengalir ke FH (Faisal Harris). Sumber dananya dari kegiatan bansos. Diduga FH paham sumber uang tersebut. Dia cawe-cawe juga,” kata Pejabat KPK tersebut.
Bahkan, pejabat tersebut mengungkapkan bahwa Faisal Harris pernah dipanggil KPK terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Dia (Faisal Harris) paham banget kaitan menyembunyikan aset,” ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah P21 dilimpahkan ke Jaksa KPK pada pekan lalu. Tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).
Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.
Atas kesepakatan tersebut, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.
Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.
Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.
Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus caleg PAN, Faisal Harris usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, berkelit tidak mengetahui kasus bansos.
“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal.
Faisal juga melalui pengacaranya, Pieter Ell, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Bahkan, Pieter Ell mengatakan jika kliennya tidak mengenal para tersangka maupun saksi dalam perkara ini.
“Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos,” kata Pieter Ell dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2023.
Pieter menambahkan, jika dugaan ada aliran dana kepada Faisal Harris itu adalah terkait jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun lalu.
Menurutnya, jika transaksi jual beli itu dianggap sebagai dugaan aliran dana, maka itu merupakan informasi yang menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter.
“Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikanya tahun 2023 sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, HARNAS.CO.ID tengah mengkonfirmasi pihak Partai Amanat Nasional (PAN).
Tim Redaksi










