HARNAS.CO.ID – Permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan di PN Jaksel.
Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah atau sesuai hukum yang berlaku.
Pada persidangan sebelumnya, polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan beberapa poin kronologi soal kasus pemerasan tersebut.
Mulai dari penerbitan surat tugas pada (27/1/2021) untuk mengumpulkan informasi pengadaan sapi di Kementan pada 2019-2020.
Salah satunya, Firli disebut telah meminta Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar agar menghubunginya.
Tujuannya, agar Irwan bisa menemani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap ke Firli Bahuri.
Lalu, pada (12/2/2021) disebut telah terjadi transaksi Rp 800 juta dalam bentuk valas di rumah jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan.
“Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” kata Putu di sidang praperadilan di Jakarta Selatan.
Yasin Limpo kemudian kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022.
Dalam pertemuan itu diduga melalui pengawalnya ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke Firli dari ajudan SYL.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah semua transaksi atau aliran dana pemerasan miliaran itu diterima oleh kliennya. Sebab, barang bukti yang mendasari penersangkaan Firli dalam bentuk kumpulan resi.
“Kita bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang framing di media mengenai uang 7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu 7,4 miliar itu. Itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk duit,” kata Ian.
Editor: Ridwan Maulana










