Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Nawawi Pomolango Diangkat sebagai Ketua Sementara KPK, Pengamat Nilai Keppres 116/P Cacat Hukum

by Ridwan Maulana
05/12/2023
Nawawi Pomolango Diangkat sebagai Ketua Sementara KPK, Pengamat Nilai Keppres 116/P Cacat Hukum

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan pers usai pengucapkan sumpah Ketua KPK di Jakarta, Senin (27/11/2023) | SETKAB.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Dia menilai Keppres Nomor 116/P cacat hukum sehingga jika dibiarkan, maka melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“(Presiden Joko Widodo) menerbitkan, dia juga yang harus mencabut terlepas dari kepentingan politik. Ini untuk menyelamatkan KPK,” katanya dalam sesi Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) tentang Menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Untuk sementara menggantikan Firli Bahuri, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116/p Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Namun, kata Pantja, Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Hal ini, karena Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak bisa mengacu pada dasar hukum Perppu, karena keberadaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Lex posterior derogat legi priori. Mewajibkan menggunakan hukum yang baru dalam hal ini undang-undang yang baru,” ujarnya.

Padahal sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka aturan hukum ini yang berlaku.

Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Pada aturan itu disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Maka pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK melalui Keppres menjadi tak sah dan batal demi hukum, karena tak berdasarkan pada Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Mengapa hanya Presiden Joko Widodo yang berwenang untuk mencabut Keppres Nomor 116/P? Dia merujuk pada asas Contrarius Actus. Itu salah satu konsep dalam hukum administrasi.

Asas Contrarius Actus menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

“Dia membuat dia sendiri yang mencabut,” katanya.

Selain meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 terdapat dua upaya lainnya yang dapat dilakukan. Yaitu melalui jalur hukum dengan mengajukan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan mendorong DPR RI mengajukan hak interpletasi terhadap Presiden Joko Widodo.

“Anggota dewan menggunakan hak interpletasi. Ini persoalan sederhana. Hak untuk meminta keterangan tertulis kepada presiden,” tuturnya.

Untuk judisial review ke Mahkamah Agung, kata dia, menentukan siapa yang berwenang mengajukan atau legal standing.

“Tentu saja menggunakan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Berkenaan dengan legal standing siapa yang mengajukan. Apakah hak konstitusional saya dirugikan tidak,” ujarnya.

Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan membuat setiap kebijakan atau upaya hukum yang dibuat KPK menjadi cacat. “Jangan sampai dibiarkan (status) Ketua KPK tak sah berlarut-larut. Jangan sampai pimpinan KPK mentersangkakan orang menjadi tidak sah. Bisa timbul kegaduhan,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Sepekan Berkampanye, Prabowo dan Gibran Jalani Tugas Masing-masing di Pemerintahan

Next Post

Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri Ditahan?

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.