HARNAS.CO.ID – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski sudah beberapa kali diperiksa dan berstatus tersangka, Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh tim penyidik gabungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan kali ini, Firli Bahuri tidak menghindari awak media saat tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2023). Surat panggilan pemeriksaan kedua telah dilayangkan kepada Firli pada 3 Desember 2023.
“Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka Firli diperiksa pada Jumat (1/12/2023) di gedung Bareskrim Polri. Ada 40 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Firli. Salah satu materi pertanyaan terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli di Money Changer.
Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana










