HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke tahap penyidikan.
Salah satu materi penyidikan ialah foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang beredar di ruang publik.
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan enam orang, yaitu sopir, ajudan, dan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada Jumat, maka kasus naik ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau hadiah, janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Pertanian sejak 2020 sampai 2023.
”Perkara ini naik ke penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana dan tersangka. Foto pertemuan yang beredar masuk materi penyidikan. Mohon maaf nilai pemerasan belum bisa dibagikan,” katanya, Sabtu (7/10/2023).
Foto yang dimaksud ialah foto yang beredar di ruang publik. Dalam foto tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Keduanya terlihat di sebuah lapangan tertutup dengan tembok berwarna hijau dan tempat duduk panjang yang berbahan keramik. Firli tampak mengenakan baju olahraga lengkap dengan celana pendek dan sepatu olahraga.
Ia berhadap-hadapan dengan Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja dan celana panjang. Tidak diketahui kapan pertemuan itu dilakukan dan lokasi bertemunya.
Ade mengatakan, foto yang beredar seputar pertemuan itu akan ditelusuri karena terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 65 mengatur setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dengan alasan apa pun; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
”Dilarang untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun,” ucapnya.
Editor: Ridwan Maulana










