Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Masuk Penyidikan

by Fadlan Butho
07/10/2023

Ketua KPK Firli Bahuri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke tahap penyidikan.

Salah satu materi penyidikan ialah foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang beredar di ruang publik.

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya polisi telah meminta keterangan enam orang, yaitu sopir, ajudan, dan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada Jumat, maka kasus naik ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau hadiah, janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Pertanian sejak 2020 sampai 2023.

”Perkara ini naik ke penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana dan tersangka. Foto pertemuan yang beredar masuk materi penyidikan. Mohon maaf nilai pemerasan belum bisa dibagikan,” katanya, Sabtu (7/10/2023).

Foto yang dimaksud ialah foto yang beredar di ruang publik. Dalam foto tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.

Keduanya terlihat di sebuah lapangan tertutup dengan tembok berwarna hijau dan tempat duduk panjang yang berbahan keramik. Firli tampak mengenakan baju olahraga lengkap dengan celana pendek dan sepatu olahraga.

Ia berhadap-hadapan dengan Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja dan celana panjang. Tidak diketahui kapan pertemuan itu dilakukan dan lokasi bertemunya.

Ade mengatakan, foto yang beredar seputar pertemuan itu akan ditelusuri karena terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 65 mengatur setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dengan alasan apa pun; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

”Dilarang untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun,” ucapnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Polisi Periksa Enam Saksi soal Kasus Pemerasan Mentan Syahrul Limpo

Next Post

Digugat NKLI soal Dugaan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan

Related Posts

Hukum

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Hukum

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Periksa Yaqut, KPK Bidik Pihak Lain yang Terima Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

Hukum

Masih Saksi, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur soal Korupsi Haji

Leave Comment

Terkini

Tiba-tiba Menghilang, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.