HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
JPU Kejagung meminta kepada hakim agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
“Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian menanyakan lebih lanjut kepada jaksa terkait dengan saksi yang akan dihadirkan itu. Jaksa lantas menyerahkan berkas kepada Fahzal.
“Satu orang ini? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?” tanya Fahzal.
“Siap, Yang Mulia. Dito, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Oh, Dito yang menteri itu?” tanya Fahzal lagi.
“Siap, Yang Mulia,” tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.
“Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia,” imbuh jaksa.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Editor: Ridwan Maulana










