Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Putus Kontrak Sepihak, PT Tiga Tiga Raya Gugat Perusahaan Asal Australia

by Fadlan Butho
03/10/2023
Putus Kontrak Sepihak, PT Tiga Tiga Raya Gugat Perusahaan Asal Australia

Cristian Samosir (kiri), Maruli Harahap (tengah), Haru Sutopo (kanan) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perusahaan Domestik PT Tiga Tiga Raya menggugat perusahaan asal Australia PT Linfox Logistic Indonesia, terkait pemutusan kontrak sepihak pembangunan gudang atau Warehouse pada Des 2018 – Februari 20l9.

Direktur Utama PT Tiga Tiga Raya Heru Sutopo mengaku terpaksa menempuh jalur hukum terhadap perusahaan asing tersebut, karena menghentikan kerjasama secara sepihak.

Kata Heru, agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota gugatan terhadap pihak tergugat yaitu PT Linfox di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang perdana pembacaan gugatan yang kami sampaikan melalui kuasa hukum kami. Tadi sudah saya sampaikan bahwa sidang selanjutnya tanggal 17, 24 sama 7 November,” kata Heru usai sidang di PN Jaksel, Selasa (3/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Heru, Cristian Samosir mengungkapkan pihaknya sudah menempuh mediasi dengan tergugat. Namun tidak ada titik temu.

“Kami memang sudah melakukan mediasi tapi memang tidak mencapai kesepakatan perdamaian akhirnya persidangan berlanjut dan hari ini agenda kita adalah pembacaan gugatan,” ucap Cristian.
Disinggung soal alasan tergugat memutus kontrak sepihak, Cristian mengaku kliennya tidak mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai hal tersebut.

Sementara kuasa hukum Heru lainnya, Maruli Harahap menyampaikan bahwa inti gugatan adalah perusahaan asing asal Australia tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawaan hukum atas pembatalan kontrak sepihak.

Akibat pemutusan kontrak kerjasama pengadaan gudang atau warehouse tersebut PT Tiga Tiga Raya mengalami kerugian materiil Rp 10 miliar dan Immateriil Rp 80 miliar.

“Poin-poin dari gugatan kami menilai klien kami dilakukan pemutusan secara sepihak. Padahal sudah ada perjanjian, klien kami sudah melakukan tahapan tersebut, namun tiba2 sekitar bulan rebruari 2019 klien kami diputus kontraknya secara sepihak,” beber dia.

“Oleh hukum berdasarkan jurisprudensi pemutusan kontrak secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum oleh karenanya kita melakukan gugatan di PN Jaksel,” sambung Maruli.

Perkara bermula pada akhir tahun 2018 lalu PT Linfox Logistik Indonesia, membutuhkan Gudang dan menunjuk pengusaha Heru Sutopo melalui PT Tiga Tiga Raya.

Heru pun kemudian membeli lahan untuk pembangunan gudang pesanan PT Linfox tersebut dengan menggandeng PT Gatra Mapan untuk pengadaan lahan dan PT Bina Infratama Konsultan.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Kejagung bakal Hadirkan Menpora Dito Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4G

Next Post

Mentan SYL Akui Diperiksa Polisi soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Related Posts

Ahli Waris Sah Minta Dibebaskan, Riefky Sungkar: Saya Dikriminalisasi Fakta Sidang Tidak Sesuai Dakwaan
Hukum

Ahli Waris Sah Minta Dibebaskan, Riefky Sungkar: Saya Dikriminalisasi Fakta Sidang Tidak Sesuai Dakwaan

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya
Hukum

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Leave Comment

Terkini

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.