Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Tersangka?

by Fadlan Butho
14/09/2023
Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Tersangka?

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Kepada awak media bekas menteri BUMN era SBY itu mengaku digali tim penyidik soal keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan.

Ia pun mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina.

Terlebih lagi, Karen sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak Februari 2017-Maret 2018 lalu.

“Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka),” kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Dahlan mengklaim, dirinya tak tahu-menahu soal pengadaan LNG di PT. Pertamina. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.

“Enggak lah. Kalau ini Kementerian teknis begitu, kalau Kementerian BUMN enggak,” ucap Dahlan.

Dahlan pun mengaku sempat diperlihatkan berbagai dokumen saat menjalani pemeriksaan. Ia menyebut, tandatangannya berbeda saat menjabat Menteri BUMN dan juga Dirut PT. PLN.

“Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tandatangan saya berbeda ya, antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat,” ujar Dahlan.

Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Korupsi Tol Japek II, Negara Menderita Kerugian 1,5 Triliun

Next Post

Kejagung Jerat Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Jasad ABK Arupadhatu Ditemukan di Bengkulu, PFI Desak Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Dibuka Lagi

Jasad ABK Arupadhatu Ditemukan di Bengkulu, PFI Desak Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Dibuka Lagi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.