HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi
menerangkan dalam kasus negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Kuntadi Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.
Menurut Kuntadi, penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.
“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” tambah Kuntadi.
Editor: Ridwan Maulana










