HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kepada awak media bekas menteri BUMN era SBY itu mengaku digali tim penyidik soal keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan.
Ia pun mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina.
Terlebih lagi, Karen sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak Februari 2017-Maret 2018 lalu.
“Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka),” kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Dahlan mengklaim, dirinya tak tahu-menahu soal pengadaan LNG di PT. Pertamina. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.
“Enggak lah. Kalau ini Kementerian teknis begitu, kalau Kementerian BUMN enggak,” ucap Dahlan.
Dahlan pun mengaku sempat diperlihatkan berbagai dokumen saat menjalani pemeriksaan. Ia menyebut, tandatangannya berbeda saat menjabat Menteri BUMN dan juga Dirut PT. PLN.
“Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tandatangan saya berbeda ya, antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat,” ujar Dahlan.
Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Editor: Ridwan Maulana








