HARNAS.CO.ID – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Gedung Hembing Center, Jakarta Utara. Munas tersebut digelar selama dua hari yakni Jumat-Sabtu,21-22 Juli 2023.
Ketua Umum Ormas PITI Ipong Hembing Putra mengapresiasi pihak-pihak yang menyukseskan jalannya acara tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum PITI memberikan apresiasi kepada semua pihak atas kontribusi dan partisipasinya, sehingga dapat menyukseskan acara ini dengan banyak merumuskan keputusan rekomendasi bagi kemajuan Ormas PITI,” kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, Sabtu (22/7/2023).
Dalam acara tersebut, Ipong juga membacakan Maklumat hasil Munas ke-2 Ormas PITI.
“Ormas PITI bertransformasi mengikuti paradigma berorganisasi. Menjadi organisasi kemasyarakatan yang bersifat terbuka bercitra internasional, dinamis, flexsibel, kekeluargaan, egaliter, pluralis, profesional, independen dan lintas negara. Berorientasi pada wawasan kebangsaan, menghargai hak asasi manusia, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, dan transparan sebagai mana konsep Islam rahmatan lil alamiin,” ujar Ipong.
Ormas PITI juga mendorong kesetaraan, keberagaman dan partisipasi di kalangan seluruh komponen anak bangsa, untuk bersinergi dan berkolaborasi selanjutnya berkarya nyata bagi kemanusiaan meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
“Dalam upaya membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang berahlaqul karimah, harmonis, peduli, santun dan bersahabat,” tuturnya.
Dalam Munas PITI ke II ini, turut mengesahkan AD/ART Ormas PITI untuk masa kepengurusan 2023-2028.
“Keberadaan AD/ART sangat penting dalam suatu organisasi. Sebab organisasi bukanlah sekadar suatu perkumpulan saja, melainkan mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan. Selain itu tata hubungan antaranggota harus diatur dengan sistematis dan jelas,” sambungnya.
Kemudian juga mengesahkan susunan kepengurusan DPW Ormas PITI masa bhakti 2023-2026 yang telah diajukan sebagaimana amanat Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, mengesahkan rencana strategis (Renstra) Ormas PITI penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan Ormas PITI dengan membuat beberapa substansi utama.
“Yaitu visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan,” lanjut Ipong.
Adapun komposisi kepengurusan dan aturan berorganisasi disemua jenjang Ormas PITI diberikan batas waktu untuk menyesuaikan dengan AD/ART hasil Munas ke-II tahun 2023 ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak AD/ART ini diberlakukan.
“Menyatakan dengan tegas bahwa segala peraturan dan ketentuan organisasi yang di keluarkan kepengurusan baik DPW maupun DPC maupun turunanya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Ormas PITI hasil keputusan Munas PITI ke-II tahun 2023, maka dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Yaman









