HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Untuk itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi di Batam untuk mencari bukti dugaan tindak pidana yang dituduhkan tersebut.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka Andhi Pramono,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian, Ali belum mau memerinci barang yang telah disita dari hasil giat tim di Batam. Giat kali ini merupakan lokasi kedua yang telah digeledah di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono.
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada Selasa (11/7/2023).
“Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU,” ujar Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali.
KPK belum memerinci berapa banyak bukti yang ditemukan di lokasi. Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” beber Ali.
Sekadar informasi, Andhi Pramono adalah tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.
Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.
Editor: Ridwan Maulana









