Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Gratifikasi-TPPU Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah di Batam

by Fadlan Butho
12/07/2023
KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Untuk itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi di Batam untuk mencari bukti dugaan tindak pidana yang dituduhkan tersebut.

“Hari ini tim penyidik kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka Andhi Pramono,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian, Ali belum mau memerinci barang yang telah disita dari hasil giat tim di Batam. Giat kali ini merupakan lokasi kedua yang telah digeledah di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono.

Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada Selasa (11/7/2023).

“Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU,” ujar Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.

“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali.

KPK belum memerinci berapa banyak bukti yang ditemukan di lokasi. Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” beber Ali.

Sekadar informasi, Andhi Pramono adalah tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.

Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Ungkap Persoalan Urbanisasi, Mendagri: Perlu Kolaborasi untuk Wujudkan Kota Cerdas

Next Post

Bacaleg Gerindra Ini Sebut Ada Kesamaan Gagasan Politik Kebangsaan Prabowo dengan ARUN

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kantongi Nama Tersangka, KPK Segera Periksa Pihak BRI Telkom hingga Telkomsel

Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Hukum

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Leave Comment

Terkini

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Lewat Dubrovnik Forum, Wamenlu Anis Perkuat Diplomasi RI dengan Kroasia

Lewat Dubrovnik Forum, Wamenlu Anis Perkuat Diplomasi RI dengan Kroasia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.