HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.
Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.
Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Penetapan tersangka Hasbi Hasan sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru hari ini dilakukan penahanan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023
Pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, (10/7/2023).
Editor: Ridwan Maulana









