Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Terkait Suap Pengurusan Perkara

by Fadlan Butho
12/07/2023

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.

Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.

Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.

Penetapan tersangka Hasbi Hasan sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru hari ini dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023

Pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, (10/7/2023).

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Waspada

Next Post

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kantongi Nama Tersangka, KPK Segera Periksa Pihak BRI Telkom hingga Telkomsel

Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Hukum

Reaksi Hilman Latief soal Dugaan Kongkalikong Fuad Maktour-Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Leave Comment

Terkini

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Lewat Dubrovnik Forum, Wamenlu Anis Perkuat Diplomasi RI dengan Kroasia

Lewat Dubrovnik Forum, Wamenlu Anis Perkuat Diplomasi RI dengan Kroasia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.