HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Dani Tasya Lestari (PT DTL), pemilik Hotel Purajaya Beach Resort Zecky Alatas menyangkal tudingan keterangan pihak Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BP Batam) yang menyatakan pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT DTL tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT).
“Apa yang disampaikan humas BP Batam terkait pembongkaran dan tidak adanya kesanggupan PT Dani Tasya Lestari, hal yang mengada-ngada. Pernyataan humas BP Batam tanpa fakta dan bukti. Yang ada faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun. Artinya, tidak mungkin kami tidak mau memperpanjang,” kata Zecky di Jakarta, Sabtu, (1/7/2023).
Dia meminta BP Batam atau Humas yang mewakili jangan memutar balikan fakta. Hal ini sudah sangat jelas bahwa kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda serta iuran wajib tahunan (WTO) sesuai Undang-Undang (UU).
“Datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya, yang ada klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya, bilang segera dibayarkan saja. Klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari Bp Batam. Jadi apabila diduga ada statemen seperti itu klien kami tidak sanggup bayar itu namanya pembohongan publik dan memutar balikan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Terkait lahan 20 hektar dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan di 2020, Zecki menilai itu perbuatan abuse of power. Pada 2020 terjadi Pandemi COVID-19 dan karantina maupun pembatasan aktivitas masyarakat. Sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup.
“Sudah sangat terang dan jelas bahwa Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Pertama, hotel pertama di Batam yang ditinggali oleh Presiden Gus Dur dua kali. Kedua, tempat bersejarah, terbentuk Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu dan juga pemilik Purajaya Beach Resort yang mempertahankan adanya BP Batam berada di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI,” katanya.
“Sekarang malah kami yang memperjuangkan adanya Bp Batam tetap ada, justru tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi ini sudah gunakan hukum rimba.”
Zecky berharap, BP Batam dan humasnya, jangan memutar balikan fakta karena nanti pasti dipertanggungkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hukum, kata dia, adalah panglima tertinggi
“Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas Supermasi of Law, Equality Before The Law dan Do Process OF Law, termaksud pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan juga kebebasan pers,” ujar Zecky.
Penulis: Ibnu Yaman









