HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun didiga menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90 ribu atau senilai Rp 1,34 miliar.
“Menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005.
Menurut Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.
Rafael Alun juga diduga melalukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” beber Firli.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Firli Yasya








