HARNAS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menonaktifkan sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej EOSH selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Tujuannya, agar proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.
“Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH,” ujar Pengamat Hukum Fajar Trio di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut dia, meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah. Dia tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebutnya telah memfitnah.
Menurut dia, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya. Ketua IPW itu mengatakan jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.
“Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi. Dia pun (Eddy) berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham,” kata Sugeng.
IPW, kata dia, memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. “Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.
Wamenkumham sebelumnya mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan pemerasan senilai Rp 7 miliar lewat asisten pribadi Wamenkumham.
“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Sugeng Teguh Santoso sebelumnya menyebut jika ada dugaan pemerasan yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp 7 miliar diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
“Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” kata Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).
“Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan konsultansi terkait permasalahan PT CLM.”
Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM. “Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR,” tuturnya.
Penulis: Ibnu Yaman









