HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, periode 2014-2018.
Untuk itu, tim penyidik memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
“Pemeriksaan atas nama Fatah Jasin, Wakil Bupati Pamekasan,” kata Kabag Humas KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
KPK telah menetapkan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Penetapan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Budi Setiawan yang juga mantan Kepala BPKAD Jawa Timur ini langsung ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 7 September 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Editor: Ridwan Maulana









