Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Diminta Hindari Multitafsir dalam Merancang Aturan Kepemiluan

by Ridwan Maulana
16/11/2022
Bawaslu Diminta Hindari Multitafsir dalam Merancang Aturan Kepemiluan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus | DPR.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menghindari terjadinya multitafsir dalam merancang dan membuat peraturan mengenai kepemiluan. Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, peraturan yang dibuat dengan praktik di lapangan terkadang dimaknai berbeda oleh petugas.

“Ini terjadi karena belum adanya kesamaan dan pemahaman dari jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kenyataan di lapangan sering ditemukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang. Bawaslu harus menyadari tujuan pembentukan lembaga tersebut agar kinerja di lapangan sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tujuan dari keberadaan Badan Pengawas Pemilu itu apa? Ini yang terkadang dalam praktiknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan dimaknai petugas di lapangan,” ujarnya.

Guspardi mengingatkan semua pihak harus mempunyai kesamaan tekad untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil), demokratis, dan menghindari segala sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, menurut dia, perlu ada satu kejelasan dan kesamaan sikap petugas di lapangan dalam memaknai aturan yang telah ditetapkan Bawaslu agar jangan sampai menimbulkan dinamika yang kurang baik.

“Bagaimana petugas menafsirkan politik uang di lapangan? Misalnya, jika ada calon anggota legislatif (caleg) mengundang tim suksesnya dan memberikan uang sebagai pengganti transportasi. Harus dibedakan mana politik uang dan mana yang tidak,” katanya.

Namun, lanjut dia, ketika ditemukan para caleg melakukan “serangan fajar” dengan membagikan uang kepada masyarakat menjelang hari pencoblosan, itu dapat dikategorikan sebagai politik uang dan harus ditindak secara tegas.

Bawaslu harus melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan institusi tersebut secara masif dan tidak terbatas hanya kepada jajarannya di daerah, tetapi juga partai politik sebagai peserta pemilu, ormas, NGO, kelompok pemerhati pemilu, dan masyarakat.

“Hal ini perlu untuk bisa memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan peraturan dari tingkat pusat sampai ke akar rumput. Dengan demikian, tidak ada lagi beda tafsir yang menimbulkan perdebatan dan dinamika yang tidak diinginkan,” katanya.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu  (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP) sebelumnya menyetujui dua rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Kedua rancangan perbawaslu terdiri atas Rancangan Perbawasku tentang Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Satu rancangan perbawaslu yang dibahas dalam RDP dan belum disetujui adalah Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Tanggapi Jatuhnya Rudal di Polandia, Indonesia Serukan Perdamaian

Next Post

Petunjuk Penggunaan Obat Sirup Anak Berpedoman pada Keputusan BPOM

Related Posts

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Bedah Buku, Bawaslu Ungkap Beragam Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Politik

Lewat Bedah Buku, Bawaslu Ungkap Beragam Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.