Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

by Fadlan Butho
31/10/2022
Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

“Pidana badan tiga tahun (penjara),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip putusan sidang majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Ali mengatakan Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.

Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.

Oon pun meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Oon pun memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya kepada Haryadi Suyuti. Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan Oon secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Terbukti Melanggar, Polri Pecat Tidak Hormat Brigjen Hendra Kurniawan

Next Post

Saksi Beberkan Banyu Bening Utama Kantongi 2 Izin HGU

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.