HARNAS.CO.ID – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik. “Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. “Itu dulu saja,” tambahnya singkat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana










