HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Andi Desfiandi (AD) ke penuntutan untuk segera disidangkan. Andi adalah tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru 2022.
“Tim penyidik, Selasa (18/10/2022), telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober-6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung,” ujarnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); serta AD selaku pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Uang tersebut dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total Rp 4,4 miliar.
Editor: Ridwan Maulana








