Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono ke Pengadilan

by Fadlan Butho
17/10/2022

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/10/2022). Tri Atmoko merupakan pemberi dalam perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Tri Atmoko adalah pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.

Status penahanan terdakwa Tri Atmoko saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Selain Tri Atmoko, KPK menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pihak penerima, yakni supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.

Pada Januari 2017, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) pada tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA dan PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak. Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP di KPP Pratama Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Abdul Rachman lantas menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau Rp 1 miliar.

Terkait dengan pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Kemudian meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Dari total permintaan Rp 1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri Atmoko baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.

KPK mengungkapkan bahwa Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Namun, berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Jangan Sekadar Imbauan Gaya Hidup, Pejabat yang Punya Harta Kekayaan tidak Biasa Patut Ditindak

Next Post

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.