Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Kejaksaan Agung kebut periksa saksi-saksi, terutama dari PT CNI dan dilanjutkan darI BUMN guna memperkuat pembuktian sekaligus bidik calon tersangkanya

by Fadlan Butho
09/09/2026
Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait ekspor nikel ilegal periode 2017-2020.

Penyidik gedung bundar pun kebut periksa saksi-saksi, terutama dari PT CNI dan dilanjutkan darI BUMN guna memperkuat pembuktian sekaligus bidik calon tersangkanya.

Adapun pemeriksaan saksi-saksi dari PT CNI yaitu sebanyak empat orang dilakukan melalui Tim penyidik pidana khusus Senin kemarin. Sedangkan untuk saksi-saksi dari BUMN juga sebanyak empat orang diperiksa pada hari Selasa ini.

Namun belum diketahui apa yang hendak dikorek atau didalami Tim penyidik terhadap para saksi-saksi dalam kasus yang disidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 10 April 2025 atau satu tahun lima tahun bulan ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sementara para saksi yang diperiksa pada hari Senin dari PT CNI yakni saksi DS selaku pemegang saham dan mantan Direksi PT CNI tahun 2017, saksi DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 hingga kini, saksi ASS dan saksi S selaku staf pada PT CNI.

Sedangkan empat saksi dari BUMN yang diperiksa pada hari Selasa ini tiga diantaranya adalah karyawan yaitu DS, H dan A. Sedangkan DA salah satu Direktur di BUMN.

Dalam kasus ekspor nikel ilegal ini Kejagung melalui Tim penyidik juga sudah menyita uang sebesar Rp401 miliar yang diduga sebagai kerugian keuangan negara setelah menerima dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama JAM Pidsus.

Sedangkan modusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar yaitu PT CNI yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sudah melakukan kegiatan ekspor sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selanjutnya, ucap Saiful, meskipun belum memiliki RKAB kemudian PT CNI bersama pihak penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa sehingga didapat kadar nikel dengan nilai kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor.

“Kemudian PT CNI dengan memakai dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil BPKP sebesar Rp401 milar,” ujarnya.

Previous Post

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Next Post

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Leave Comment

Terkini

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.