HARNAS.CO.ID – Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di Kompleks Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) terjaring operasi pengawasan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari itu dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.
“Operasi ini bagian pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” kata
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Terungkap, tim dari Ditjen Imigrasi mendatangi Kompleks Apartemen Kalibata City, Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas memverifikasi
dokumen identitas, status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA
di hunian tersebut.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88
WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan
hilang. Kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul
Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa warga dari
Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain kelompok pengungsi, petugas dari tim Ditjen Imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kelompok itu terdiri dari 41
orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta satu lainnya tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25
orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing
satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Selanjutnya, 45 orang WNA tersebut diamankan ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sejauh ini, petugas tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal
maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam menambahkan.










