Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

by Aria Triyudha
27/08/2026
Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto (kanan) didampingi antara lain Wakapolsek Pesanggrahan AKP E Susetyo (tengah) saat menunjukkan barang bukti aksi penjambretan IRT saat konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (27/8/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang oknum driver atau pengemudi ojek online (ojol) berinisial RD (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia ditangkap Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran menjambret tas milik ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jalan Perdagangan, Bintaro, Pesanggrahan, Sabtu (22/8/2026).

Terungkap, korban berinisial RF (46) mengalami luka-luka imbas kejadian itu. Sementara pelaku berhasil membobol ATM dan kartu kredit milik IRT tersebut untuk dibelikan Handphone (HP) mewah.

“Pelaku RD kemudian berhasil kami bekuk di sebuah supermarket,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Siswanto di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (27/8/2026).

Siswanto didampingi Wakapolsek Pesanggrahan AKP E Susetyo menjelaskan, penjambretan tersebut terjadi saat korban RF hendak pulang usai membeli kuota internet di minimarket kawasan Jalan Perdagangan, RT 04 RW 07, Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Perempuan paruh baya itu lalu dipepet oleh RD yang mengendarai sepeda motor. Secepat kilat, pria tersebut langsung merampas tas dari lengan RF. Namun, RF berupaya mempertahankan tas miliknya itu.

“Terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya. Akibat kalah tenaga, korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki,” ujar Siswanto.

Pelaku RD selanjutnya tancap gas melarikan diri membawa tas korban. Setelah berhasil kabur, oknum driver ojol itu membuka tas korban dan mendapati dompet berisi KTP, kartu ATM dan Kartu Kredit Bank Mandiri Prioritas.

Pelaku lantas mencoba membobol ATM korban. Caranya, dengan memasukkan nomor pin dari tanggal lahir yang tertera di KTP korban. Upaya ini membuahkan hasil.

“Di saat bersamaan, korban menghubungi pihak Bank untuk memblokir ATM dan kartu kredit,” ujar Siswanto.

Namun, kata dia lagi, langkah itu terbilang terlambat. Sebab, pihak Bank menyatakan, sudah ada penarikan uang dan pembelian HP seharga lebih dari Rp12 juta.

“Pelaku menarik uang tunai Rp300.000 dan menggesek kartu kredit korban untuk membeli handphone iPhone 15 warna pink seharga Rp12.999.000,” kata Siswanto.

Korban lalu melapor ke Polsek Pesanggrahan. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan lalu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Jejak pelaku kemudian berhasil tercium.

Siswanto mengungkapkan, pelaku RD diciduk saat sedang berada di sebuah pasar swalayan kawasan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/8/2026).

“Pelaku mengaku baru satu kali menjambret. Kami lalu membawa RD ke rumahnya untuk menunjukkan sejumlah barang bukti terkait penjambretan yang dilakukannya,” ucap Siswanto.

Dari tangan RD, polisi mengamankan antara lain satu unit motor Honda PCX Nopol B 3286 WGS yang digunakan saat menjambret.

“Terdapat pula pakaian tersangka, tas merek Uniqlo dan dompet Furla milik korban, kartu ATM dan KTP korban, serta satu unit iPhone 15 Pink lengkap dengan charger dan kotaknya yang dibeli dari hasil kejahatan. Polisi juga mengantongi hasil visum et repertum atas luka-luka yang diderita korban,” ujar Siswanto.

Kini, pelaku RD sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Pesanggrahan.

“RD dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukumannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Siswanto menambahkan.

 

 

Previous Post

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Jalan Tuntas

Related Posts

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan
Nusantara

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi
Nusantara

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak
Nusantara

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Leave Comment

Terkini

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Oknum Ojol Foya-foya Beli iPhone 15 dari Hasil Menjambret IRT, Kini Meringkuk di Polsek Pesanggrahan

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Jalan Tuntas

Kabar Gembira, Jalan Muchtar Raya Jaksel Dibuka Lagi Usai Pembangunan Drainase dan Peninggian Jalan Tuntas

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Terima Rp3,25 M dari PT Blueray Cargo, KPK Tahan Kepala KPP Bea Cukai Gatot Hernanda

Terima Rp3,25 M dari PT Blueray Cargo, KPK Tahan Kepala KPP Bea Cukai Gatot Hernanda

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.