Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Kerugian negara tersebut timbul akibat penyimpangan kegiatan ekspor yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.

by Fadlan Butho
18/08/2026
Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp7,3 triliun hari ini, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Adapun para terdakwa antara lain Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan Kemenperin), R. Fadjar Donny Tjahjadi (Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai), dan Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Dumai).

Selain pejabat kementerian, Jaksa juga mengungkap peran aktif sejumlah pengusaha dari berbagai korporasi sawit, antara lain: Edy Susanto (PT Sinar Mutiaranusa Palmindo), Tony (PT Tanimas Edible Oil), Yusrin Husin (PT Kencana Permata Nusantara), Randy Tjahyadi Maliwarna (PT Trimitra Agro Jaya), Van Ricardo (PT Surya Inti Primakarya), Felix (PT Agrojaya Perdana), Erwin (PT Bumi Mulia Makmur), dan Robin (PT Cakra Kreasi).

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa sengaja memanipulasi kode tarif ekspor minyak sawit demi menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

Dalam modus operandinya, jaksa menjelaskan para terdakwa diduga telah memanipulasi barang ekspor untuk menghindari tarif Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor yang tinggi.

Modus yang digunakan adalah dengan mengubah klasifikasi CPO yang seharusnya masuk dalam kode pos tarif Harmonized System (HS) 1511 menjadi produk residu atau minyak kotor seperti Palm Acid Oil (PAO), Palm Oil Mill Effluent (POME), hingga Mix Oil dengan kode HS 2306 atau 1517.

“Dengan tujuan agar pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya merupakan pos tarif HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil, HAPOR, dan Mix Oil, sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pihak jaksa menuturkan bahwa rekayasa ini didasarkan pada draf Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang disusun oleh terdakwa Lila Harsyah atas permintaan pihak swasta dan disetujui oleh Fadjar Donny, meskipun draf tersebut belum sah atau belum diundangkan.

“Muhammad Zulfikar, Henny Kusmaryani, Ade Firmansyah Jaya mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengkondisikan hasil pengujian laboratorium terhadap CPO yang akan diekspor,” ujar jaksa.

Mengenai nominal kerugian negara sebesar Rp7,3 triliun, jaksa menjelaskan angka tersebut bukan hanya merupakan kerugian secara fisik pada kas negara, melainkan juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara secara luas.

Jaksa klaim bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat penyimpangan kegiatan ekspor yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.

“Merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah 7 triliun 368 miliar 108 juta 196 ribu 35 rupiah 3 sen. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2022 tanggal 2 Juni 2022,” jelas jaksa.

Previous Post

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Next Post

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kabur Usai Diperiksa, KPK Dalami soal Ahmad Dedi Terima Duit dari PT Blueray Cargo

Leave Comment

Terkini

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

Dakwaan Korupsi CPO, Eks Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Rugikan Negara 7,3 Triliun

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.