HARNAS.CO.ID – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK, usai menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejakaaan Agung (Kejagung) Jumat (24/7/2026) malam.
Kepada awak media Febrie menyinggung adanya dorongan dari pimpinan Kejagung atas penahanan terhadap dirinya.
Dia membeberkan proses yang dialaminya sejak pagi hari di gedung utama.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie sebelum masuk mobil tahanan untuk diboyong ke Rutan KPK.
Eks Kajati DKI Jakarta itu kemudian menyebut bahwa seharusnya alat bukti yang sebelumnya digeledah oleh Polisi masih memiliki kekurangan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” sambungnya.
Dengan pengalaman yang dimilikinya selama memimpin Jampidsus, Febrie menyayangkan adanya pelanggaran prosedural hukum dalam perkaranya.
“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim,” terangnya.
“Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita lakukan penahanan,” sambungnya.
Kendati demikian, Febrie kemudian mengatakan ada peran dari pemimpin Kejaksaan yang sengaja melakukan kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.
Dugaan TPPU ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.
Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.










