Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Kepada awak media Febrie menyinggung adanya dorongan dari pimpinan Kejagung atas penahanan terhadap dirinya.

by Fadlan Butho
25/07/2026
Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK, usai menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejakaaan Agung (Kejagung) Jumat (24/7/2026) malam.

Kepada awak media Febrie menyinggung adanya dorongan dari pimpinan Kejagung atas penahanan terhadap dirinya.

Dia membeberkan proses yang dialaminya sejak pagi hari di gedung utama.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie sebelum masuk mobil tahanan untuk diboyong ke Rutan KPK.

Eks Kajati DKI Jakarta itu kemudian menyebut bahwa seharusnya alat bukti yang sebelumnya digeledah oleh Polisi masih memiliki kekurangan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” sambungnya.

Dengan pengalaman yang dimilikinya selama memimpin Jampidsus, Febrie menyayangkan adanya pelanggaran prosedural hukum dalam perkaranya.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim,” terangnya.

“Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Kendati demikian, Febrie kemudian mengatakan ada peran dari pemimpin Kejaksaan yang sengaja melakukan kriminalisasi.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yaitu pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Dugaan TPPU ini tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik keempat atas sejumlah perkara yang dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.

Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.

Previous Post

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Related Posts

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Terjerat Empat Sprindik, Febrie eks Jampidsus Diperiksa soal Cuci Uang

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.