Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Meski sudah dicegah tapi belum tersangka, Kejagung dalam hal ini didesak bertindak tegas dalam pengusutan perkara yang menyeret Bos PT. Djarum Victor Rahmat Hartono dkk.

by Fadlan Butho
24/07/2026
Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus pengurangan kewajiban pajak (korporasi, Red) selama kurun waktu 2016 – 2020. Kasus ini ditaksir bernilai triliunan rupiah yang disidik sejak Oktober 2025.

Meski sudah dicegah tapi belum tersangka,  Kejagung dalam hal ini didesak bertindak tegas dalam pengusutan perkara yang menyeret Bos PT. Djarum Victor Rachmat Hartono dan kawan-kawan.

Menurut pakar hukum Iqbal Daud Hutapea, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus punya
keberanian mengungkap kasus tersebut. Hal tersebut demi menepis adanya pertarungan kursi kekuasaan.

Hingar bingar itu mengemuka ketika Kejaksaan menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Harus dilakukan segera, jika tidak maka kesan mempidanakan Febrie untuk menutup pintu bersaing kursi Jaksa Agung sekaligus menghentikan laju penertiban kawasan hutan oleh pengusaha tambang dan sawit sulit ditepis,” kata Iqbal kepada wartawan Jumat (24/7/2026).

Iqbal berpendapat tidak ada alasan untuk tidak menindak-lanjuti perkara Victor karena sudah 9 bulan berlalu dan 40-an sudah diperiksa, jika tidak ingin disebut Kejaksaan melanggar Pasal 158 butir e UU Nomor 20/ 2025 tentang KUHAP.

“Kejaksaan Agung segera tetapkan tersangka atau hentikan bila tidak cukup bukti. Jika tidak maka tudingan Kejaksaan pilih kasih di ruang Publik tidak dapat dihindari,” tegasnya.

Pasal 158 butir e terkait penundaan perkara berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum.

Dibandingkan penanganan Febrie terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, perbedaannya bak Langit dan Bumi.

Penggeledahan masif dilakukan Rabu dan Kamis, pada Sabtu (11/7) diikuti penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dan verifikasi aset yang disita.

Bahkan, Kejaksaan acapkali menyembunyikan jadwal pemeriksaan Febrie sebagai tersangka. Hal ini berbeda ketika sebelumnya pihak Kejaksaan kerap menginformasikan jadwal pemeriksaan meski belakangan hal tersebut kembali menghilang.

Perkara Victor Dkk terkait pengurangan kewajiban pajak (korporasi, Red) selama kurun waktu 2016 – 2020 yang ditaksir bernilai triliunan rupiah disidik sejak Oktober 2025.

Lalu, diikuti pencegahan ke luar negeri pada 14 November 2025 kemudian dilanjutkan penggeledahan di sejumlah tempat pada 17 November.

Dua pekan berikutnya, bukannya penetapan tersangka malah status pencegahan Victor dicabut dengan alasan kooperatif tapi tanpa dijelaskan maksud kata kooperatif.

Sebaliknya Priveleges ini tidak berlaku bagi 4 Pejabat Pajak, mulai mantan Dirjen Pajak 2016-2017 Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Pemeriksa Pajak Muda di Ditjen Pajak Karl Layman dan Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo.

Namun seiring berakhir masa cegah yang berlaku 6 bulan sesuai UU Imigrasi pada 14 Mei, maka cegah terhadap Ken Dkk tidak berlaku lagi. “Kita penuh harap Kejaksaan harus declare perkara ini dan putuskan secepatnya,” tandasnya.

Previous Post

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Next Post

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Related Posts

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Terjerat Empat Sprindik, Febrie eks Jampidsus Diperiksa soal Cuci Uang

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Leave Comment

Terkini

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Terjerat Empat Sprindik, Febrie eks Jampidsus Diperiksa soal Cuci Uang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.