Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang.

by Fadlan Butho
22/07/2026
Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang.

Tiga orang yang ditahan yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Pasuruan, serta Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Bangkalan. Mereka merupakan pihak pemberi dalam kasus ini.

“Kemudian, pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, pihak penerima pada klaster kedua ini adalah Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad, dan Staf Anwar dari Anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta, Bagus Wahyudiono.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang. Pada klaster pertama, ada satu orang penerima yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah meninggal dunia, dan enam orang pemberi yang empat di antaranya telah menjalani persidangan.

Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat dua orang penerima dan 10 orang pemberi. Pada klaster ketiga, terdapat satu orang penerima dan dua orang pemberi.

Taufik juga menjelaskan soal konstruksi perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.

Kata Taufik, kasus ini bermula dari Anwar Sadad selaku salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2022 bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Kemudian, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, dengan rincian pada 2019 sebesar Rp48,9 miliar, tahun 2020 sebesar Rp37,6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp121,3 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp83,7 miliar.

Taufik mengatakan, dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi ‘jatah’, Anwar Sadad mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD.

“Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024,” ujar Taufik.

Kata Taufik, korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.

Lebih lanjut, atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen melalui tiga cara.

Pertama, komitmen fee diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad. Kedua, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Sadad yaitu Bagus Wahyudiono, ketiga diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad.

Dari penyerahan “permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen sementara BGS (orang kepercayaannya Anwar Sadad) mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ucap Taufik.

Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20-30 persen ‘disunat’ oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.

Kemudian, atas jatah dana hibah yang didapat Anwar Sadad tersebut, Achmad Yahya, Wahid Ruslan, dan M Fathullah melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya.

Sehingga Anwar Sadad melalui Bagus diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain:
1. Ahmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.

2.  Wahid Ruslan memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.

3. M Fathullah memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus dengan total sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Oleh karena itu, para tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap ketiga Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Previous Post

Nanik Mundur, Sudaryono Maju jadi Kepala BGN

Next Post

Juru Parkir Doyan Satroni Indekos Putri di Kebayoran Baru Demi Gondol Sepatu, Kini Ditahan Polisi

Related Posts

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK
Hukum

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.