HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Hal tersebut soal agenda pemeriksaan. Sebab panggilan sebelumnya mangkir.
Ultimatum tak lain agar politisi Golkar tersebut koperatif terhadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengatakan, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menerima pemberitahuan mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.
“Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini diawali dengan OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan uang untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.










