Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Ultimatum tak lain agar politisi Golkar tersebut koperatif terhadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi

by Fadlan Butho
14/10/2026
Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Hal tersebut soal agenda pemeriksaan. Sebab panggilan sebelumnya mangkir.

Ultimatum tak lain agar politisi Golkar tersebut koperatif terhadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo mengatakan, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menerima pemberitahuan mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

“Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini diawali dengan OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan uang untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Previous Post

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Related Posts

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Hukum

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Leave Comment

Terkini

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.