HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima pihak sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka itu di antaranya pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi, kelima tersangka itu yakni, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; adik dari Kepala BNPB, Bima Setyawan; serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK juga semua, selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengamini, satu dari lima tersangka tersebut merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setyawan.
Ia menegaskan, setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
“Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia, ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.










