HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pendalaman itu dilakukan menyusul penggeledahan di rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Namun, KPK menegaskan langkah tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya keterlibatan pihak yang rumahnya digeledah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami apakah selain para tersangka yang telah ditetapkan, terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara.
“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, penyidik belum dapat mengungkap petunjuk yang mengarah pada penggeledahan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Meski demikian, Budi mengungkapkan penyidik telah mengantongi sejumlah petunjuk yang berasal dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masih menjadi materi penyidikan. Namun beberapa keterangan dari para tersangka maupun saksi menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut kepada pihak-pihak lain, termasuk hari ini melakukan penggeledahan di rumah saudara BB,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pihak yang diduga memberi suap. Selain itu, penyidik juga menjerat seorang pejabat BPK berinisial TTN serta seorang pihak swasta.
Keberadaan pihak swasta dalam konstruksi perkara menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik.
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri bagaimana pihak swasta dapat memiliki akses dan relasi yang diduga digunakan untuk memengaruhi proses audit yang secara kelembagaan merupakan kewenangan internal BPK.
“Ini yang kemudian menarik untuk ditelusuri, mengapa pihak swasta memiliki akses dan relasi untuk mengondisikan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim. Padahal proses audit hingga simpulan hasil pemeriksaan merupakan ranah internal BPK,” katanya.
KPK menduga pihak swasta tersebut tidak sekadar berperan sebagai pihak luar, tetapi juga menjadi penghubung komunikasi antara pihak Pemkab Muara Enim dengan oknum di BPK, termasuk dalam dugaan pengaturan hasil audit.
“Dia diduga menjadi ‘jangkar’, menjadi perantara dalam alur komunikasi dari pihak Pemkab Muara Enim kepada pihak di BPK, termasuk dugaan untuk melakukan pengaturan berkaitan dengan hasil audit BPK,” ujar Budi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun memperoleh keuntungan dari praktik pengondisian hasil audit tersebut.









