HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Untuk itu pada Senin (13/7/2026), penyidik memanggil dua pegawai PT Putra Perkasa Abadi (PPA) untuk mendalami alur korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah tiga perusahaan tambang ditetapkan sebagai tersangka korporasi. KPK juga menyelidiki dugaan TPPU Rp436 miliar dengan menyita aset serta mengejar pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Niken Fransiska T. W. selaku Dept Head Legal PT PPA serta Alfiyyah Nur Yasmin selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Selain itu KPK juga periksa Rino Eri Rachman yang pernah menduduki posisi Komisaris PT Pratama Andalan Persada (PAP) pada periode tahun 2016 hingga 2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berasal dari perusahaan tambang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Adapun yang diperiksa adalah Christianto selaku Direktur PT Alamjaya Barapratama. Perwakilan PT Alamjaya Barapratama dan Perwakilan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga dugaan pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.
Tersangka korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN);
PT Alamjaya Barapratama (ABP);
PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan untuk mendalami operasional pertambangan, data produksi, hingga mekanisme pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara;
PT Sinar Kumala Naga (korporasi);
PT Alamjaya Barapratama (korporasi);
PT Bara Kumala Sakti (korporasi).
KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan melalui pemberian fee berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pertambangan guna melengkapi pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.









