HARNAS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Syafrin Liputo mengawasi secara langsung penerapan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta menggunakan transportasi umum (transum) setiap hari Rabu. Hal ini ditandai oleh kehadiran Syafrin yang terlihat berjaga di pintu gerbang kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel, Jalan Prapanca, Petogogan, Kebayoran Baru, Rabu (15/7/2026) sore.
Syafrin yang didampingi antara lain
Wakil Wali Kota Ali Murtadho, Sekretaris Kota Mukhlisin, serta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi, tampak memelototi ASN yang hendak pulang usai bekerja.
Tak hanya itu, mereka juga menyapa dan memberikan semangat kepada para ASN yang berjalan kaki menuju halte maupun moda transum guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
“Semangat ya Bapak Ibu. Hati-hati di jalan ya,” kata Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian upaya memastikan seluruh jajaran Pemkot Jaksel mematuhi ketentuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transum setiap hari Rabu.
“Kami melakukan pengecekan apakah masih ada jajaran di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan yang menggunakan kendaraan pribadi dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Ingub,” ujar Syafrin.
Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan ASN, tetapi juga memberikan contoh nyata kepada masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Syafrin berharap, ASN dapat menjadi teladan dengan beralih menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
“Melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini, kami berharap ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya,” ujar dia.
Syafrin meyakini, apabila semakin banyak masyarakat yang menggunakan transum, maka cita-cita mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah, inklusif, dan berkelanjutan kian mudah tercapai.
“Karena tentu kemacetan lalu lintas akan berkurang, sekaligus kualitas lingkungan juga akan semakin baik karena polusi udara menurun,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan saat jam pulang kantor, Syafrin menyebut, tidak menemukan ASN melanggar ketentuan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Ia hanya mendapati seorang ASN yang pulang menggunakan kendaraan pribadi karena sedang hamil.
Menurut Syafrin, kondisi itu termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Hasil pemantauan sore ini, kami tidak melihat ada pelanggaran. Memang ada satu ASN yang menggunakan kendaraan pribadi karena sedang hamil, dan sesuai Ingub itu termasuk dalam pengecualian,” ucap Syafrin menegaskan.







