Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus

Rita menyebut kewajiban profesionalitas itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri.

by Fadlan Butho
15/07/2026
Sikapi Bencana Banjir, Satgas PKH Kaji Kondisi Hutan Sumatera

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib bekerja profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan berasal dari korps kejaksaan.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso dalam diskusi Peradi dan Iwakum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rita menyebut kewajiban profesionalitas itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri. Sebab kasus ini sangat menyita perhatian publik.

“Kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.

Ia menjelaskan, begitu perkara Febrie dilimpahkan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa, sementara Komjak berperan mengawasi jalannya proses tersebut.

“Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Peran Pengawasan Eksternal

Rita menegaskan Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.

“Komjak rekomendasi sudah diberikan… kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Febrie. Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.

“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komjak juga diteruskan untuk mendorong pengawasan internal tersebut.

Ajak Publik dan Advokat Ikut Mengawal

Rita turut menekankan peran masyarakat dan praktisi hukum dalam mengawal proses hukum Febrie, baik sebagai kuasa hukum, pemberi nasihat hukum, maupun pemantau independen. Ia menilai rasa keadilan publik pada akhirnya akan tersalurkan lewat para ahli hukum yang berbicara di persidangan.

“Saya kira masyarakat akan mengawasi juga… masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” katanya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu (11/7).

Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, termasuk rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Previous Post

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Next Post

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus
Hukum

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Leave Comment

Terkini

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Bobby Rizaldi Hadir, KPK Periksa Tenaga Ahli hingga Kepala Sekretariat BPK

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.