HARNAS.CO.ID — Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib bekerja profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan berasal dari korps kejaksaan.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso dalam diskusi Peradi dan Iwakum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rita menyebut kewajiban profesionalitas itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri. Sebab kasus ini sangat menyita perhatian publik.
“Kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.
Ia menjelaskan, begitu perkara Febrie dilimpahkan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa, sementara Komjak berperan mengawasi jalannya proses tersebut.
“Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.
Peran Pengawasan Eksternal
Rita menegaskan Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.
“Komjak rekomendasi sudah diberikan… kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Febrie. Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.
“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komjak juga diteruskan untuk mendorong pengawasan internal tersebut.
Ajak Publik dan Advokat Ikut Mengawal
Rita turut menekankan peran masyarakat dan praktisi hukum dalam mengawal proses hukum Febrie, baik sebagai kuasa hukum, pemberi nasihat hukum, maupun pemantau independen. Ia menilai rasa keadilan publik pada akhirnya akan tersalurkan lewat para ahli hukum yang berbicara di persidangan.
“Saya kira masyarakat akan mengawasi juga… masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” katanya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu (11/7).
Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, termasuk rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.









