Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus

Rita menyebut kewajiban profesionalitas itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri.

by Fadlan Butho
15/07/2026
Sikapi Bencana Banjir, Satgas PKH Kaji Kondisi Hutan Sumatera

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib bekerja profesional dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan berasal dari korps kejaksaan.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Rita Serena Kolibonso dalam diskusi Peradi dan Iwakum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rita menyebut kewajiban profesionalitas itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk saat institusi kejaksaan harus menuntut mantan koleganya sendiri. Sebab kasus ini sangat menyita perhatian publik.

“Kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” kata Rita.

Ia menjelaskan, begitu perkara Febrie dilimpahkan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa, sementara Komjak berperan mengawasi jalannya proses tersebut.

“Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Peran Pengawasan Eksternal

Rita menegaskan Komjak berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini mencuat.

“Komjak rekomendasi sudah diberikan… kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan internal kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Febrie. Menurut Rita, keberadaan pengawasan eksternal Komjak justru berfungsi mendorong agar pengawasan internal itu berjalan efektif.

“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komjak juga diteruskan untuk mendorong pengawasan internal tersebut.

Ajak Publik dan Advokat Ikut Mengawal

Rita turut menekankan peran masyarakat dan praktisi hukum dalam mengawal proses hukum Febrie, baik sebagai kuasa hukum, pemberi nasihat hukum, maupun pemantau independen. Ia menilai rasa keadilan publik pada akhirnya akan tersalurkan lewat para ahli hukum yang berbicara di persidangan.

“Saya kira masyarakat akan mengawasi juga… masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” katanya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu (11/7).

Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, termasuk rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Previous Post

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Next Post

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Related Posts

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kata Kapuspenkum soal Duit Rp40 M Mengalir ke Empat Pejabat Kejaksaan dari Tan Kian

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Leave Comment

Terkini

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.