HARNAS.CO.ID – Polisi menetapkan status tersangka kepada pelaku teror bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial MY (34).
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (15/7/2026).
“Kami sudah amankan pelaku yaitu saudara MY. Setelah lewat kurun waktu 1 x 24 jam, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan sebelum batas waktu tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara. Kami sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka,” kata Joko.
Dia menjelaskan, MY juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jaksel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya meneror sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Joko pun mengungkapkan soal motif pelaku melancarkan teror bom melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada seorang guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15, Senin (13/7/2026).
Motif tersebut rupaya berkaitan dengan kekesalan kepada pihak sekolah. Pasalnya, MY yang notabene merupakan orang tua dari salah satu murid di SD Srengseng Sawah 15 sempat menanyakan secara langsung mengenai seragam sekolah.
“Jadi beberapa hari sebelum kejadian, (MY) menanyakan masalah seragam (ke pihak sekolah),” ujar Joko menerangkan.
Namun, ucap Joko, MY merasa jawaban yang diberikan kurang baik.
“Jawabannya, ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan
begitu’,” kata Joko.
Jawaban tersebut, ucap Joko, diduga kuat membuat MY tersinggung. Pria itu selanjutnya melampiaskan emosinya dengan cara yang salah yakni melakukan teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15.
“Meski begitu, dia (MY) juga mengaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya (melakukan teror bom) akan menjadi seheboh ini, dan sekarang sangat menyesal atas kejadian tersebut,” kata Joko menambahkan.
Kini, pelaku MY yang sudah berstatus tersangka dijerat Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Joko memastikan, polisi turut melakukan trauma healing atau pemulihan trauma kepada siswa dan siswi SDN Srengseng Sawah 15 setelah mencuatnya teror bom tersebut.
Salah satunya dibuktikan dari kehadiran tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel di SDN Srengseng Sawah 15.
“Kemudian, kebutuhan pendampingan bakal disesuaikan dengan perkembangan kondisi anak-anak ke depannya,” kata Joko.









