Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Benarkan Stop Pengumpulan Data Kasus MBG di Seluruh Indonesia

Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi di Indonesia dengan surat B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

by Fadlan Butho
15/07/2026
Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya surat perintah penghentian kegiatan  pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program  Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

“Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip Selasa, (14/7/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi di Indonesia dengan surat B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data bukan berarti seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan.

Data-data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus Korupsi Badan Gizi Nasional.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik kejaksaan agung,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran terkait aturan menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan untuk anggotanya.

Surat edaran ini diduga dibuat karena sejumlah pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri mendapat pemanggilan oleh kejaksaan.

Previous Post

KPK Periksa PT Putra Perkasa Abadi dan Eks Komisaris PT Pratama Andalan Persada

Next Post

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Related Posts

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot
Nusantara

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah
Nusantara

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Leave Comment

Terkini

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Buntut ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu, Wali Kota Jaksel Pelototi Gerbang Pemkot

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Sembilan

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Jadi Tersangka, Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Beraksi Imbas Tersinggung soal Seragam Sekolah

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Lewat Forum Konsultasi Politik, Indonesia-Turkmenistan Sepakati Kerja Sama Sektor Strategis

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.