Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

by Fadlan Butho
06/07/2026
Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga korporasi TaniHub yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi investasi dari PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI) Telkom Group ke startup TaniHub membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

Tiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Ketiga perusahaan terafiliasi TaniHub tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 359,9 miliar.

Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama atau PT MDI (Telkom Group) dan PT BRI Ventura Investama, atau BRI Ventures, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023.

“Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU Kejagung saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Jaksa meyakini korupsi ini dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja.

“Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menuturkan korupsi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar).

Jaksa meyakini korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut ini tuntutan lengkap tiga korporasi tersebut.
1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).

Dalam perkara ini, enam terdakwa perseorangan sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hakim juga menyatakan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta.
Berikut ini vonis lengkap 6 terdakwa tersebut:
1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana investasi di startup agritech tersebut. Ketiga terdakwa korporasi dinilai terbukti merugikan negara dan dituntut membayar uang pengganti ratusan miliar.

Mantan petinggi investasi dari MDI Ventures (Telkom Group) dan BRI Ventures juga telah dituntut hukuman penjara antara 11 hingga 12 tahun. Perkara ini memicu kekhawatiran di kalangan ekosistem startup nasional, di mana banyak pihak khawatir lembaga investasi negara akan menjadi jauh lebih konservatif dalam menyalurkan modal.

Previous Post

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Next Post

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Related Posts

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.