Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

by Fadlan Butho
03/07/2026
Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan perwira tinggi Polri dalam perkara korupsi tata kelola MBG (makan bergizi gratis).

Kali ini, nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan langsung dijebloskan ke penjara usai digarap penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Telah ditemukan alat bukti cukup, LMI lalu ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan dikenakan status tahanan,” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dalam pernyataannya yang dikutip, Jumat (3/7/2026).

Dengan ditetapkan LMI sebagai tersangka dalam kapasitas Sekretaris Deputi BGN, maka sudah dua Pati Polri yang baru merayakan ulang tahun ditetapkan tersangka.

Secara keseluruhan, sudah 7 tersangka ditetapkan. Mereka, adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.

Syarief mengungkapkan, LMI selain sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN sejak 2025 sampai sekarang, juga sebelumnya menjabat Karo Hukum dan Humas BGN Desember 2024 – Maret 2025.

Dibeberkan Syarief, dugaan keterlibatan berawal 2025 saat dia minta YCS dan RD untuk mendirikan usaha bernama PT. SGI.

“Pendirian SGI bertujuan sebagai sarana guna melakukan penjualan alat makan, berupa food tray (ompreng) kepada calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan LMI,” ungkapnya.

Untuk licinkan praktik koruptif tersebut, LMI lalu ajukan ijin kepada SS dengan maksud dapat melakukan penjualan food tray kepada calon Mitra SPPG agar dapat dilepaskan verifikasi.

Deal dibuat antara SS dan LMI dan berlanjut pencarian calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT. SGI.

Paska kantong ijin, calon mitra SPPG berduyun beli food tray dan melakukan pembayaran kepada PT. SGI.

“RD lalu laporkan pembayaran tersebut ke LMI yang seterusnya perintahkan verifikator Portal MBG untuk setujui sebagai Mitra SPPG,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, LMI dijerat Pasal 12huruf a, b da e UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 tahun 2023. tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Previous Post

Indonesia dan Gambia Sepakat Perkuat Kerja Sama Multisektor, Dorong Ketahanan Pangan

Next Post

Diperiksa Kemendagri, Bupati Purwakarta Berpotensi Disanksi Buntut Kegaduhan Lagu ‘Lalaki Langit’

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Leave Comment

Terkini

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.