HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melissa B Darban dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (5/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. “Melissa b Darbang sudah di dalem,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Pada 30 Juni 2026, saksi juga dipanggil KPK. Namun, Mellisa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Berdasarkan penelusuran, Melissa B Darban merupakan istri dari Kapolsek Dampit Polres Malang AKP Kevin Ibrahim. Ia sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya dalam kasus ini.
“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Melissa B Darban sudah pernah diperika KPK pada Kamis (13/11/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI dan OJK. Saat itu, Melissa didalami aset yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR ini.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi. Meski sudah tersangka keduanya belum ditahan KPK dan dipecat dari partainya.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.
Saat kasus ini bergulir Heri Gunawan dan Satori dan sama-sama berada di Komisi XI. Heri Gunawan yang kembali terpilih kini duduk di Komisi II, sedangkan Satori asal Nasdem di Komisi VIII.
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini terungkap bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian membuat KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPK juga telah menyita mobil dari seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri. Fitri sendiri merupakan mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jubir KPK.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.










