Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK

Syah Afandin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

by Fadlan Butho
04/07/2026
Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syah Afandin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Syah Afandin selesai diperiksa penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantortnya, Jumat (3/7/2026).

Jadi Tersangka Suap Proyek

Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 2 Juli 2026.

Sehari setelah diamankan, Jumat 3 Juli 2026, Syah Afandin dibawa ke Jakarta, dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di Gedung Merah Putih, dia langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal (YQB) selaku pemberi suap, sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024,” ucap Taufik dalam konferensi pers.

Suap yang diterima Syah Afandin merupakan fee atas berbagai proyek penunjukkan langsung (PL) di Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim Langkat, yang dikerjakan Yaqub. Setidaknya, yang bersangkutan sudah menerima Rp800 juta dari Yaqub.

Selain suap, Dia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya terkait pengadaan seragan SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga mutasi Camat.

Sementara Yaqub, yang juga diamankan dalam OTT, masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani penahanan sementara. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Yaqub belum bisa diterbangkan ke Jakarta karena keterbatasan tiket pesawat. Perkiraannya, Yaqub baru bisa dibawa ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026.

 

 

Previous Post

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Valas Senilai Rp1,2 M hingga 55 Kg Platinum

Next Post

Ternyata Ini Maksud Bupati Kuansing dengan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.