Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK

Syah Afandin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

by Fadlan Butho
04/07/2026
Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syah Afandin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Syah Afandin selesai diperiksa penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantortnya, Jumat (3/7/2026).

Jadi Tersangka Suap Proyek

Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 2 Juli 2026.

Sehari setelah diamankan, Jumat 3 Juli 2026, Syah Afandin dibawa ke Jakarta, dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di Gedung Merah Putih, dia langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal (YQB) selaku pemberi suap, sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024,” ucap Taufik dalam konferensi pers.

Suap yang diterima Syah Afandin merupakan fee atas berbagai proyek penunjukkan langsung (PL) di Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim Langkat, yang dikerjakan Yaqub. Setidaknya, yang bersangkutan sudah menerima Rp800 juta dari Yaqub.

Selain suap, Dia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya terkait pengadaan seragan SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga mutasi Camat.

Sementara Yaqub, yang juga diamankan dalam OTT, masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani penahanan sementara. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Yaqub belum bisa diterbangkan ke Jakarta karena keterbatasan tiket pesawat. Perkiraannya, Yaqub baru bisa dibawa ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026.

 

 

Previous Post

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Valas Senilai Rp1,2 M hingga 55 Kg Platinum

Next Post

Ternyata Ini Maksud Bupati Kuansing dengan Amplop untuk Menhut Raja Juli

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.