HARNAS.CO.ID — Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syah Afandin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Syah Afandin selesai diperiksa penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantortnya, Jumat (3/7/2026).
Jadi Tersangka Suap Proyek
Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 2 Juli 2026.
Sehari setelah diamankan, Jumat 3 Juli 2026, Syah Afandin dibawa ke Jakarta, dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di Gedung Merah Putih, dia langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal (YQB) selaku pemberi suap, sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024,” ucap Taufik dalam konferensi pers.
Suap yang diterima Syah Afandin merupakan fee atas berbagai proyek penunjukkan langsung (PL) di Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim Langkat, yang dikerjakan Yaqub. Setidaknya, yang bersangkutan sudah menerima Rp800 juta dari Yaqub.
Selain suap, Dia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya terkait pengadaan seragan SD dan SMP di Dinas Pendidikan hingga mutasi Camat.
Sementara Yaqub, yang juga diamankan dalam OTT, masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani penahanan sementara. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Yaqub belum bisa diterbangkan ke Jakarta karena keterbatasan tiket pesawat. Perkiraannya, Yaqub baru bisa dibawa ke Jakarta pada Senin 6 Juli 2026.








