HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SYH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal yang merupakan Tim Sukses Syah Afandin dalam Pilkada Langkat 2024.
Penetapan tersangka Syah Afandin dan Yaqub merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK di 3 wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (1/7/2026).
Dalam OTT di 3 wilayah di Sumut yakni Langkat, Binjai dan Medan tim KPK mengamankan sejumlah barang, di antaranya mata uang asing senilai Rp1,2 miliar hingga 55 kepingan platinum seberat 55 kg.
OTT KPK Digelar Malam
Dimulai Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan.
Saat itu tim KPK mendapat informasi Bupati Langkat, Syah Afandin, akan bertemu dengan Yaqub Abdhal (YQB), pihak swasta yang diketahui sebagai pemberi suap. Namun tim KPK belum berhasil mengamankan Syah Afandin.
“Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku sopir Bupati) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Kemudian, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIN pagi, Yaqub dan Afandin bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta. Selanjutnya, saat Afandin dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK mengamankan yang bersangkutan.
“Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ucap Taufik.
Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah 7. Rinciannya sebagai berikut:
1. Syaf Afandin SAF selaku Bupati Langkat 2025-2030
2. Yaqub Abdhal selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
3. Ilhamsyah selaku selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
4. Syahrial selaku orang dekat Bupati atau mantan
5. Anggota DPRD Sumut
6. Akbar selaku ajudan Bupati
7. Zulkifli selaku driver Bupati
8. Sugiarto selaku pihak swasta
Amankan Valas hingga Platinum
Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa di antaranya uang tunai Rp100 juta dari tangan Syah Afandin dan berbagai mata uang asing senilai Rp1,2 miliar hingga 55 keping platinum.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
– Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin
– Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia dan Rp244,7 juta.
– 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandi . Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli.
– 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.
– Serta barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen lainnya









