HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat. KPK menduga Afandin menerima suap dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses yang bersangkutan di Pilkada 2024.
Taufik menjelaskan bahwa Yaqub mendapat 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai total Rp9,5 miliar, dan di Dinas Perkim 5 proyek sebesar Rp748 juta.
“Pada tahun 2025, Saudara YQB (selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Saudara IM (Ilhamsyah Bangun) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Taufik memaparkan, Afandin dan Yaqub menyepakati besaran fee untuk untuk di Dinas Pendidikan sebesar Rp900 juta dan dari Dinas Perkim Rp126,8 juta.
Atas kesepakatan tersebut, sampai dengan 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Afandin sejumlah total Rp800 juta, dengan rincian sebagai berikut:
– Pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui Saudara Zulkifli selaku driver Bupati;
– Pada Mei 2025, sejumlah Rp150 juta melalui perantara
– Pada April 2026, sejumlah Rp150 juta melalui Zulkifli
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” terang Taufik.
Atas pemberian sejumlah fee tersebut, KPK kemudian menetapkan Afandin selaku Bupati Langkat dan Yaqub sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030; Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024,” sebut Taufik.
Atas perbuatannya, terhadap Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









