HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya telah mengantongi bukti awal terkait penerimaan gratifikasi Bupati Langkat, Syah Afandi. KPK memastikan akan menelusuri dugaan tersebut.
“Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara lainnya di wilayah Langkat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan Syah Afandi ini bukan bagian dari ‘fee’ ratusan juta rupiah yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/7/2026).
Budi mengungkap, uang tunai ratusan juta rupiah yang diterima Syah Afandi merupakan ‘fee’ proyek-proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman),” ungkap Budi.
KPK Amankan 7 Orang
Dalam OTT di 3 wilayah Sumut yakni Langkat, Binjai dan Medan, tim KPK berhasil mengamankan 7 orang. Salah satu dari pihak tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandi.
“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah 7 orang, 1 merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN Langkat, dan 5 orang merupakan pihak swasta. Dari 7 orang yang diamankan tersebut salah satunya Bupati Langkat,” kata Budi.
Kemudian, dari 7 orang yang diamankan, hanya Bupati Langkat yang dibawa tim penyidik ke kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Afandi juga sudah diterbangkan dari Medan ke Jakarta menuju kantor KPK.










