Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

by Purnomo
04/07/2026
DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Apabila persyaratan tersebut tidak dilengkapi dalam waktu tujuh hari setelah pemberitahuan resmi disampaikan, status hukum aduan dinyatakan gugur.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut sejumlah laporan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Dewa, seluruh laporan yang masuk ke DKPP terlebih dahulu melewati proses verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam pedoman beracara DKPP.

“Laporan yang disampaikan memang kami tindak lanjuti. Namun setelah diverifikasi, pengadu belum melengkapi persyaratan administrasi. Karena itu, berdasarkan hasil pleno, status aduan tersebut dinyatakan gugur. Itu memang mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujar Dewa, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum sebuah aduan dinyatakan gugur, DKPP terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor agar melengkapi dokumen yang masih kurang.

Batas waktu yang diberikan kepada pelapor adalah tujuh hari sejak pemberitahuan diterima.

“Ketentuannya jelas. Jika syarat administrasi belum lengkap, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dilengkapi, maka status hukumnya gugur,” katanya.

DKPP Jaga Independensi

Dewa menegaskan, dalam menangani perkara etik, DKPP tidak dapat memihak ataupun mendorong seseorang untuk mengajukan maupun menarik laporan.

Menurutnya, posisi lembaga bersifat pasif dan hanya bekerja berdasarkan laporan yang memenuhi ketentuan hukum acara.

“Posisi DKPP dalam perkara adalah pasif. Kami tidak boleh mendorong seseorang membuat pengaduan, dan juga tidak boleh melarang seseorang mengadukan perkara. Yang kami pastikan adalah seluruh proses berjalan sesuai pedoman beracara DKPP,” ujar Dewa.

Ia mengatakan prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga independensi sekaligus memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang diadukan.

Hormati Pengadu dan Teradu

Dewa mengakui terdapat sejumlah pemberitaan di media mengenai laporan tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sikap DKPP.

Namun ia menegaskan lembaganya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan memihak salah satu pihak.

“Kami harus menghormati semua pihak, baik pengadu maupun pihak yang diadukan. Karena itu setiap keputusan diambil berdasarkan aturan dan melalui mekanisme pleno,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara etik mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya.

Sementara itu, terhadap laporan lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sudah memasuki tahap persidangan, Dewa memastikan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Untuk perkara yang sudah disidangkan, masyarakat kami harapkan bersabar. Saat ini prosesnya masih berjalan dan pada waktunya putusan akan dibacakan secara terbuka sesuai ketentuan,” ujar Dewa.

DKPP berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran etik sekaligus menghindari kesalahpahaman terhadap setiap tahapan proses yang dijalankan lembaga.

Previous Post

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Langkat Syah Afandin soal Suap Proyek

Next Post

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Valas Senilai Rp1,2 M hingga 55 Kg Platinum

Related Posts

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029
Politik

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.